Website Media Online Baliadnews

-

Call:-

baliadnews22@gmail.com

Koster Torehkan Tinta Pengabdian di Pura Kawitan Kayuselem Songan

Sabtu, 19 April 2025

20:53 WITA

Bangli

23 Pengunjung

Website Media Online Baliadnews

Gubernur Bali Wayan Koster  saat Padudusan Agung di Pura Luhur Kawitan Pasek Kayuselem Gwasong, Songan, Kintamani, Jumat (18/4/25)

BANGLI, BaliadNews.com  - Gubernur Bali Wayan Koster kembali menorehkan tinta pengabdiannya, kali ini di Pura Luhur Kawitan Pasek Kayuselem Gwasong, Songan, Kintamani, Jumat (18/4/25). Dalam suasana khusyuk Padudusan Agung, ratusan warga larut dalam pesan penuh makna yang disampaikan.

Gubernur Koster menerangkan, Bali Mula yang telah menjadi satu kesatuan dengan masyarakat Bali wajib untuk dijaga. Adat istiadat, tradisi dan seni yang unik, dari awal merupakan rangkaian perkembangan peradaban Bali secara keseluruhan.

“Peradaban ini diwariskan kepada kita semua untuk dijaga, agar tetap dijalankan dengan baik, sebagai tatanan kehidupan kita di Bali, alamnya, manusianya dan budayanya untuk diwariskan kepada generasi penerus di masa mendatang,” ujar Gubernur Bali.

Ia mengingatkan jangan sampai melupakan sejarah, sebagai salah satu warisan ajaran leluhur dan Pura Kawitan Warga Kayuselem Gwasong harus dilestarikan sepanjang jaman.

“Jangan melupakan sejarah apa yang telah ditinggalkan atau diwariskan oleh leluhur kita. Sebagai generasi penerus berkewajiban merawat warisan leluhur ini. Bila lalai, kita bisa kena kutuk,” ucap Koster mengingatkan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan pembangunan Bali ke depan dilandasi nilai-nilai warisan leluhur yang telah dituangkan dalam sejumlah kebijakan fundamental. Diantaranya, Undang-Undang (UU) No.15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang berhasil diperjuangkan di era kepemimpinannya.

Sejak lama kata Koster, Bali diatur dalam satu UU dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Kini, dengan UU No.15/2023, kebutuhan dan karakteristik Bali yang berbeda dapat terakomodir.

Meski tidak menggunakan istilah otonomi khusus, ia memastikan isi UU tersebut telah memuat kekhususan Bali, seperti desa adat, subak, serta seni budaya Bali, termasuk pungutan terhadap wisatawan asing.

“UU 15/2023 tentang Provinsi Bali itu isinya sudah seperti otonomi khusus. Selain mengakui desa adat, subak, budaya bali juga pembangunan bali dalam pola satu tata kelola. Serta diberikan kewenangan melakukan pungutan wisatawan asing. Hanya Bali yang diberikan kewenangan karena sudah diatur dalam UU Provinsi Bali,” terang Gubernur Koster.

Selain UU 15/2023, kebijakan fundamental lain yakni Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023. Siapapun kepala daerah selanjutnya nanti, kata Gubernur Koster, harus menjalankan UU dan Perda ini.

“Saya minta para bupati baca ini. Pahami ini. Bali ini ukuran pembangunannya bukan lagi dengan daerah lain. Saya ingin Bali ini bisa bersaing dengan Thailand, dengan Vietnam. Maka di periode kedua ini saya akan eskalasi pembangunan," pungkas Gubernur Koster. RLS/MJ


Komentar

Berita Terbaru