Lima Pengedar Narkoba Diciduk, Polres Karangasem Tekan Peredaran Zat Haram
Jumat, 07 Februari 2025
22:26 WITA
Karangasem
89 Pengunjung

Polres Karangasem saat menunjukkan barang bukti dalam acara konferensi pers pada Jumat (7/2/2025)
Karangasem, Baliadnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba dalam Operasi Antik Agung 2025. Operasi yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Sujana, S.H., M.H., ini berlangsung selama 16 hari, mulai (22/1/2025) hingga (6/2/2025), dengan hasil penangkapan lima tersangka pengedar narkoba.
Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025) menjelaskan bahwa dari lima tersangka yang ditangkap, empat merupakan target operasi (TO), sedangkan satu lainnya non-target operasi (non-TO). Dua di antaranya diketahui sebagai residivis kasus narkoba.
Penangkapan dilakukan di lima lokasi berbeda, yaitu Br. Dinas Melanting, Desa Padangbai (Kecamatan Manggis); Jl. Raya U. Surapati, Kelurahan Padangkerta (Kecamatan Karangasem); Br. Dinas Mangsul, Desa Tista (Kecamatan Abang); depan Lapangan Tenis GOR Gunung Agung (Kecamatan Karangasem); serta sebelah barat Tugu Pahlawan, Jl. Diponegoro (Kecamatan Karangasem).
Barang bukti yang diamankan dari operasi tersebut antara lain 15 paket sabu dengan berat total brutto 4,18 gram dan netto 2,33 gram serta dua butir tablet yang diduga ekstasi dengan berat brutto 0,71 gram dan netto 0,54 gram.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Satresnarkoba dalam memetakan jaringan peredaran narkoba di wilayah Karangasem. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Karangasem," tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian. "Narkoba dapat merusak masa depan generasi muda dan membahayakan kehidupan bermasyarakat. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga Karangasem dari bahaya narkoba," ujarnya.
Selain itu, Kapolres menyoroti pentingnya pengawasan keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. "Pencegahan dan pengawasan dari lingkungan keluarga adalah benteng pertama dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," pungkasnya.
Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. SD/IGA
Komentar