Website Media Online Baliadnews

-

Call:-

baliadnews22@gmail.com

Kejaksaan Negeri Badung Kini Menahan 2 Tersangka Korupsi Keuangan Perumda Tirta Mangutama

Minggu, 02 Februari 2025

13:21 WITA

Badung

173 Pengunjung

Website Media Online Baliadnews

Pelimpahan 2 Tersangka Korupsi Keuangan perusahaan umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama

BADUNG, BaliadNews.com- Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung menyatakan telah menerima pelimpahan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamangutama, Jumat, (31/01/2025). Pelimpahan 2 berkas perkara yaitu untuk berkas atas nama Tersangka INAD dan atas nama Tersangka IWM dari Penyidik Kejaksaan Negeri Badung. 

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo dalam siaran persnya menyatakan bahwa tersangka INAD dan Tersangka IWM diduga secara melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangannya. Atas perbuatan tersebut maka INAD dan IWM disangka telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, hingga mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Tirta Mangutama sebesar satu Miliar lebih.

Setelah diterimanya pelimpahan ini, terhadap tersangka dikenakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung pertanggal 31 Januari 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan. Rls/SD/AD

 


Komentar

Berita Terbaru