Forum Driver Pariwisata Bali Menuntut Pembatasan Kuota Taxi Online di Bali
Minggu, 12 Januari 2025
23:03 WITA
Denpasar
105 Pengunjung

Forum Driver Pariwisata Bali Audiensi dengan DPD RI Bali, Sampaikan Aspirasi dan Tuntutan
Denpasar, Baliadnews.com – Minggu (12/1/2025), sejumlah perwakilan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mendatangi kantor DPD RI Bali dan diterima oleh empat anggota DPD RI asal Bali, yaitu Ni Luh Putu Ary Pertami Jelantik (Niluh Djelantik), I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), I Komang Merta Jiwa, dan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra.
Wakil Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, Gustu Kompyang, menjelaskan bahwa forum ini telah menjadi payung bagi lebih dari 105 paguyuban driver se-Bali. Dalam audiensi tersebut, pihaknya menyampaikan enam poin tuntutan utama kepada pemerintah Bali, yaitu: Pembatasan kuota taxi online di Bali. Penertiban dan penataan ulang vendor angkutan sewa khusus, termasuk rental mobil dan motor. Standarisasi tarif untuk angkutan sewa khusus. Pembatasan rekrutmen driver hanya untuk KTP Bali. Kewajiban kendaraan pariwisata berplat DK dan memiliki identitas kendaraan yang jelas. Dan standarisasi bagi driver pariwisata yang berasal dari luar Bali.
“Kami juga menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi para driver di lapangan, seperti banyaknya driver yang tidur di dalam mobil karena keterbatasan fasilitas, persaingan tarif yang tidak sehat, serta minimnya solusi dari pemerintah atas perjuangan kami selama ini,” ujar Gustu Kompyang.
Atas aspirasi tersebut, Niluh Djelantik menegaskan dukungannya terhadap aspirasi para driver. Ia meminta DPRD Bali segera merevisi Pergub No. 40 Tahun 2019, khususnya Pasal 7 Ayat 2 poin F, yang mengatur tentang persyaratan domisili dalam perekrutan driver. Selain itu, ia juga mendukung kebijakan penggunaan plat DK dan penempatan identitas yang jelas pada kendaraan pariwisata.
Sementara itu, Arya Wedakarna menilai kesepakatan tarif merupakan langkah yang realistis, seperti yang telah diterapkan di Bandara Ngurah Rai melalui MoU antara transportasi lokal dan aplikasi taksi online. Ia juga berjanji akan membawa hasil pertemuan ini ke Jakarta untuk mendapatkan dukungan lebih luas.
Komang Merta Jiwa menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar tuntutan forum dapat direalisasikan. Ia juga mendukung penghapusan poin F dalam Pergub No. 40 Tahun 2019.
Sedangkan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra menyoroti pentingnya standarisasi driver pariwisata yang dilakukan oleh lembaga kredibel untuk menjaga kualitas layanan. Ia menekankan bahwa kebijakan transportasi harus berlandaskan pada spirit menjaga budaya Bali sebagai aset pariwisata.
Audiensi ini diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan dukungan oleh keempat anggota DPD RI Bali kepada Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali. Selain itu, para anggota DPD RI juga menerima seragam resmi dari forum sebagai bentuk solidaritas.
Para driver yang hadir mengapresiasi pertemuan ini dan berharap perjuangan mereka kali ini benar-benar membuahkan hasil. “Kami berharap ada solusi nyata yang dapat meningkatkan kesejahteraan driver dan memperbaiki tata kelola transportasi pariwisata di Bali,” pungkas Gustu Kompyang. SD/Ags
Komentar