Website Media Online Baliadnews

Call:-

info.baliadnews@gmail.com
BREAKING NEWS

DPRD Badung Pimpin Finalisasi Raperda Pencabutan Perda Administrasi Kependudukan Agar Lebih Adaptif

Rabu, 29 Juli 2026

22:48 WITA

Badung

816 Pengunjung

Website Media Online Baliadnews

Rapat kerja finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.

MANGUPURA, BaliadNews.com Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung, I Made Rai Wirata, memimpin rapat kerja finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016. Rapat kerja tersebut berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Badung pada Rabu, 29 Juli 2026.


​Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota Pansus Putu Sika Adi Putra, jajaran Tim Ahli Komisi, serta Tim Ahli Bapemperda. Dari pihak eksekutif, rapat dihadiri oleh Kepala Bidang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung serta Kepala Subbagian (Kasubag) Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung.


​Rapat kerja ini merupakan tahapan akhir dalam penyempurnaan substansi Raperda sebelum dilanjutkan ke proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh peserta rapat mencermati berbagai aspek yuridis, administratif, dan implementatif agar pencabutan regulasi tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta perkembangan kebijakan administrasi kependudukan di tingkat nasional.


​Selain itu, pembahasan ini juga mendorong agar Dinas terkait segera menyiapkan regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) terkait administrasi kependudukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
​Ketua Pansus, I Made Rai Wirata, menegaskan bahwa finalisasi pembahasan dilakukan secara cermat guna memastikan produk hukum daerah yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum. Langkah ini sekaligus bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan administrasi kependudukan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten Badung. Rls/AD


Komentar

Berita Terbaru