Selasa, 21 Juli 2026
15:55 WITA
Badung
1006 Pengunjung
DPRD Kabupaten Badung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (21/7).
MANGUPURA, BaliadNews.Com – DPRD Kabupaten Badung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (21/7).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, serta dihadiri langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, jajaran Forkopimda, dan anggota dewan.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah laporan keuangan Pemkab Badung tahun 2025 meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
"Karena sudah mendapatkan verifikasi WTP dari BPK RI, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menetapkannya sesuai aturan agar pelaksanaan APBD berikutnya dapat berjalan tepat waktu," jelas Anom Gumanti usai memimpin rapat.
Penetapan Ranperda ini selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Bali untuk mendapatkan verifikasi akhir sebelum diundangkan secara resmi. AD