Website Media Online Baliadnews

Call:-

info.baliadnews@gmail.com
BREAKING NEWS

Polres Badung Ringkus Pelaku Penembakan di Canggu Saat Hendak Kabur ke Kuala Lumpur Via Bandara Soetta

Senin, 20 Juli 2026

19:37 WITA

Badung

961 Pengunjung

Website Media Online Baliadnews

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. saat memberikan keterangan di Mako Polres Badung, Senin 20 Juli 2026

​BADUNG, BaliadNews.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung berhasil mengungkap kronologi kasus penembakan yang melibatkan seorang pria wiraswasta di sebuah bar di Bali. Dalam jumpa pers yang digelar di Mako Polres Badung, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa insiden tersebut dipicu oleh emosi yang tersulut di bawah pengaruh alkohol.
​Hadir juga dalam jumpa pers di Mako Polres Badung tersebut Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Sukadana, S.H., serta Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad, S.Tr.K., S.I.K., M.H., yang memimpin langsung tim operasional di lapangan.
​Peristiwa ini bermula pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 02.10 WITA disebuah tempat hiburan malam di Jalan Pantai Berawa - Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Kejadian diawali dari perkelahian antara tersangka dengan seorang saksi berinisial AD di area sofa bar. Melihat keributan tersebut, korban IMYY yang bekerja sebagai petugas keamanan (security) bar bersama seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko berinisial EA (25), datang untuk melerai.
​Namun, saat dilerai, tersangka justru melepaskan tembakan sebanyak satu kali yang mengenai kedua korban. Peluru tersebut mengenai paha kiri IMYY dan lutut EA. Kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Lira Medika Hospital. Polisi memastikan kondisi IMYY sudah diperbolehkan pulang karena luka tembak tidak mengenai tulang, sementara saksi lain yang ikut terjatuh mengalami luka di kepala akibat pecahan gelas.
​Dalam pelarian tersangka, tim Satreskrim di bawah komando Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad, S.Tr.K., S.I.K., M.H., berhasil melakukan penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta saat pelaku hendak kabur ke Kuala Lumpur, Malaysia.
​Pihak Imigrasi melalui Bidang Intelijen Keimigrasian Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang diwakili oleh Raja Ulul Azmi Syahwali, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas respons cepat Polres Badung dalam mengungkap kasus ini dalam waktu yang singkat. Raja Ulul Azmi Syahwali menjelaskan bahwa pihaknya membantu dan berkolaborasi erat dengan Polres Badung untuk mencegah tersangka keluar dari wilayah Republik Indonesia. Melalui koordinasi yang kuat, rencana pelarian tersangka berhasil terdeteksi dan dihentikan di pintu keluar bandara. Pihak Imigrasi menegaskan bahwa kerja sama dan sinergi seperti ini telah berjalan lama dan akan terus diperkuat.
​Menanggapi pertanyaan awak media mengenai kemungkinan pengusulan pencabutan Izin Khusus Senjata Api (IKSA) milik tersangka, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut terkait hal tersebut. Senjata api yang digunakan dipastikan merupakan jenis organik, sesuai dengan dokumen kepemilikan awal yang dipegang tersangka.
​Dari hasil penangkapan dan olah TKP, Polres Badung mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api jenis Glock nomor BATV 955, 12 butir peluru Colt kaliber 7,65 mm, empat buah magasin 9 mm dengan kapasitas bervariasi, satu proyektil, satu sarung senjata api, serta rekaman CCTV. Hasil tes urine tersangka juga menunjukkan hasil positif mengonsumsi ekstasi (MDMA) dan amfetamin.
​Atas perbuatannya, Polres Badung menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. AD


Komentar

Berita Terbaru